Arahan Kesehatan COVID-19 Baru untuk Bandara Internasional Entebbe Uganda

OFUNGI 1 | eTurboNews | eTN
Lounge Internasional Entebbe

Menyusul peluncuran laboratorium pengujian COVID-19 di Bandara Internasional Entebbe oleh Presiden YK Museveni pada 22 Oktober 2021, Pemerintah Republik Uganda telah mengeluarkan arahan efektif 27 Oktober 2021, hingga pemberitahuan lebih lanjut tentang langkah-langkah kesehatan COVID-19 di Bandara Internasional Entebbe.

  1. Penumpang yang tiba di Entebbe International akan menjalani tes COVID-19 terlepas dari dari mana asalnya atau status vaksinasinya.
  2. Penumpang yang dinyatakan positif akan dipindahkan ke fasilitas perawatan.
  3. Wisatawan yang telah divaksinasi COVID-19 dan memiliki sertifikat tetap harus menunjukkan sertifikat tes PCR negatif COVID-19 yang diambil dalam waktu 72 jam setelah boarding.

Grafik arahan efektif 27 Oktober 2021, hingga pemberitahuan lebih lanjut dikeluarkan dengan pemberitahuan Otoritas Penerbangan Sipil Uganda, Layanan Informasi Penerbangan sebagai berikut:

1. Semua penumpang yang tiba di Bandara Internasional Entebbe akan dikenakan tes COVID-19, terlepas dari negara asal atau status vaksinasi.

2. Satu-satunya pengecualian adalah:

- Anak di bawah 6 tahun.

– Awak pesawat dengan bukti vaksinasi COVID-19 lengkap.

3. Penumpang yang dites positif COVID-19 pada saat kedatangan akan diberikan dukungan psikologis dan dipindahkan ke fasilitas perawatan publik dan swasta yang telah ditetapkan di mana mereka akan dikelola selama tujuh hari dan dipulangkan dengan tes PCR negatif.

4. Perawatan penumpang pada (3) di atas gratis di rumah sakit umum. Namun, penumpang yang memilih rumah sakit swasta akan menanggung biayanya.

5. Dalam hal wisatawan yang datang, jika tanpa gejala atau dengan penyakit ringan, akan dikelola di hotel wisata yang ditunjuk.

6. Wisatawan di (5) di atas yang berkembang menjadi penyakit parah akan dipindahkan ke rumah sakit pilihan mereka.

7. Penumpang yang tiba akan membayar US$30 atau setara dalam Shilling Uganda untuk tes PCR COVID-19.

8. Pembayaran pada (7) di atas dapat dilakukan secara online atau pada saat kedatangan menggunakan mesin point of sales, uang seluler, atau uang tunai.

9. Semua pelancong yang suhu tubuhnya TIDAK di atas 37.5 ° C (99.5 ° F), tidak mengalami batuk terus-menerus, kesulitan bernapas, atau gejala mirip flu lainnya akan diizinkan masuk atau meninggalkan Uganda.

10. Kesehatan Pelabuhan Bandara Internasional Entebbe harus menyetujui kedatangan atau keberangkatan sertifikat tes PCR negatif COVID-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sejak waktu pengambilan sampel. Ini tidak termasuk waktu transit di gedung terminal.

11. Pelancong yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dan memiliki sertifikat tetap harus menunjukkan sertifikat tes PCR negatif COVID-19 yang diambil dalam waktu 72 jam sejak pengambilan sampel hingga boarding ke pesawat. Ini karena vaksin tidak 100% protektif, dan juga membutuhkan beberapa hari/minggu untuk memulai perlindungan.

12. Penumpang yang bepergian ke luar negeri wajib memiliki sertifikat tes PCR negatif COVID-19 yang diambil dalam waktu 72 jam sejak pengambilan sampel. Mereka akan mematuhi persyaratan perjalanan kesehatan dari negara tujuan.

13. Penumpang yang tiba pada waktu jam malam, dan/atau dari distrik di luar Kampala dengan tiket pesawat dan boarding pass yang masih berlaku diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan ke hotel dan/atau tempat tinggal mereka.

14. Penumpang yang berangkat pada waktu jam malam, dan/atau dari kabupaten di luar Kampala dengan tiket pesawat yang masih berlaku diperbolehkan untuk melanjutkan ke bandara tujuan dengan menunjukkan tiket penumpang kepada pihak berwenang sebagai bukti pergi ke bandara.

15. Pengemudi harus memiliki bukti bahwa mereka datang dari bandara (seperti tiket parkir bandara atau tiket penumpang) untuk menurunkan atau menjemput penumpang.

16. Pengangkutan jenazah melalui udara ke dalam negeri diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

- Surat keterangan medis penyebab kematian.

– Laporan post-mortem atau Laporan Medis Komprehensif dari dokter/fasilitas kesehatan yang merawat.

– Sertifikat pembalseman (termasuk sertifikat pembalseman kematian karena COVID-19).

– Fotokopi paspor/dokumen identitas almarhum (asli paspor/dokumen perjalanan/dokumen identitas untuk diserahkan kepada pihak imigrasi) v. Izin impor/otorisasi impor dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

– Pengemasan yang sesuai – dibungkus dengan kantong tubuh tahan air kemudian dimasukkan ke dalam peti mati berlapis seng dan di luar kotak logam atau kayu.

– Dokumen akan diverifikasi oleh kesehatan pelabuhan dan peti mati pada saat kedatangan harus didekontaminasi oleh kesehatan pelabuhan.

– Pemakaman jenazah korban COVID-19 akan dilakukan mengikuti prosedur penguburan ilmiah yang ada.

17. Untuk membawa jenazah ke dalam negeri HARUS mendapat izin dari Kementerian Kesehatan dan Luar Negeri.

Turis dilacak dengan cepat

Prioritas telah dibuat untuk mempercepat wisatawan sebagai berikut:

Setibanya di sana, wisatawan akan dibawa ke loket swabbing turis di mana sampel mereka akan diambil untuk pengujian. 

Mereka kemudian akan melanjutkan verifikasi ke Tourist Lounge di mana perwakilan AUTO (Asosiasi Operator Tur Uganda) dan UTB (Dewan Pariwisata Uganda) akan menghadiri mereka, dan mereka akan diizinkan untuk melanjutkan ke hotel pilihan mereka di Entebbe.

Hasil mereka akan dikirim melalui surat atau WhatsApp, tergantung pada apa yang nyaman, dalam waktu 2 1/2 jam. 

Wisatawan transit harus menunggu di bandara untuk hasilnya, maksimal 1 1/2 jam. 

Wisatawan didorong untuk pesan untuk ujian mereka di sini.

APA YANG PERLU DIPERHATIKAN DARI PASAL INI:

  • Penumpang yang berangkat pada jam malam, dan/atau dari distrik di luar Kampala dengan tiket pesawat yang masih berlaku, diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke bandara tujuan dengan menunjukkan tiket penumpang kepada pihak yang berwenang sebagai bukti berangkat ke bandara.
  • Penumpang yang hasil tesnya positif COVID-19 pada saat kedatangan akan diberikan dukungan psikologis dan dipindahkan ke fasilitas perawatan publik dan swasta yang telah ditetapkan, di mana mereka akan dirawat selama tujuh hari dan dipulangkan dengan hasil tes PCR negatif.
  • Penumpang yang bepergian ke luar negeri wajib memiliki surat keterangan tes PCR negatif COVID-19 yang diambil dalam waktu 72 jam sejak pengambilan sampel.

<

Tentang Penulis

Tony Ofungi - eTN Uganda

Berlangganan
Beritahu
tamu
0 komentar
Masukan Inline
Lihat semua komentar
0
Akan menyukai pikiran Anda, silakan komentar.x
Bagikan ke...