FAA membatasi operasi drone di atas fasilitas DOJ dan USCG

0a1a1a-5
0a1a1a-5

Atas permintaan mitra keamanan federal, Administrasi Penerbangan Federal AS (FAA) telah menggunakan otoritas yang ada di bawah Judul 14 dari Kode Peraturan Federal (14 CFR)§ 99.7 – “Petunjuk Keamanan Khusus” – untuk mengatasi kekhawatiran tentang operasi drone selama fasilitas sensitif keamanan nasional dengan menetapkan pembatasan penerbangan khusus Sistem Pesawat Tak Berawak (UAS) sementara.

Informasi tentang FAA Notice to Airmen (NOTAM), yang mendefinisikan pembatasan ini, dan semua lokasi yang saat ini tercakup, dapat ditemukan di situs web kami. Untuk memastikan publik mengetahui lokasi terlarang ini, situs web FAA ini juga menyediakan peta interaktif, data geospasial yang dapat diunduh, dan detail penting lainnya. Tautan ke pembatasan ini juga disertakan dalam aplikasi seluler B4UFLY FAA.

Informasi tambahan yang lebih luas mengenai drone terbang di National Airspace System, termasuk pertanyaan yang sering diajukan, tersedia di situs web UAS FAA.

Bekerja sama dengan Departemen Kehakiman (DOJ) dan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), FAA menetapkan pembatasan tambahan pada penerbangan drone hingga 400 kaki dalam batas lateral fasilitas federal berikut:

• Lembaga Pemasyarakatan Amerika Serikat (USP) Tucson dekat Tucson, AZ
• USP Atwater dekat Atwater, CA
• USP Victorville dekat Victorville, CA
• USP Florence High dekat Florence, CO
• USP Florence ADMAX dekat Florence, CO
• USP Coleman I dekat Sumterville, Florida
• USP Coleman II dekat Sumterville, Florida
• USP Marion dekat Marion, IL
• USP Terre Haute dekat Terre Haute, IN
• USP Big Sandy dekat Inez, KY
• USP McCreary dekat Pine Knot, KY
• USP Pollock dekat Pollock, LA
• USP Kota Yazoo dekat Kota Yazoo, MS
• USP Allenwood dekat Allenwood, PA
• USP Canaan dekat Waymart, PA
• USP Lewisburg dekat Lewisburg, PA
• USP Beaumont dekat Beaumont, TX
• USP Lee dekat Pennington Gap, VA
• USP Hazelton dekat Bruceton Mills, Virginia Barat
• Penjaga Pantai Amerika Serikat (USCG) Baltimore Yard, MD
• Pangkalan USCG Boston, MA
• Pangkalan USCG Alameda, CA
• Pangkalan USCG Los Angeles/Long Beach (LALB), CA
• Pangkalan USCG Elizabeth City, NC
• Pangkalan USCG Kodiak, AK
• Pangkalan USCG Miami, Florida
• Pangkalan USCG Portsmouth, VA
• Pangkalan USCG Seattle, WA
• Pusat Sistem Operasi USCG (OSC) dekat Martinsburg, WV

Perubahan ini, yang telah disorot oleh FAA NOTAM FDC 8/8653, ditunda hingga berlaku efektif pada 20 Juni. Perhatikan bahwa hanya ada beberapa pengecualian yang mengizinkan penerbangan drone dalam batasan ini, dan perubahan tersebut harus dikoordinasikan dengan masing-masing fasilitas. dan/atau FAA.

FDC 8/8653 FDC SECURITY INSTRUKSI KEAMANAN KHUSUS (SSI) BERKAITAN DENGAN SISTEM ACFT TANPA awak (UAS) OPS DI BEBERAPA LOKASI SELURUH NEGERI. NOTAM INI MEMENUHI FDC 7/7282, DAN MENJELASKAN PERUBAHAN YANG DIBUAT PADA RUANG UDARA SSI KHUSUS UAS YANG DITENTUKAN OLEH FDC 7/7282 DAN DILAKSANAKAN BERDASARKAN 14 CFR 99.7 UNTUK LOKASI SENSITIF KEAMANAN NASIONAL. PERUBAHAN INI TERMASUK LOKASI TAMBAHAN YANG DIMINTA OLEH DEPARTEMEN HUKUM DAN DEPARTEMEN KEAMANAN NKRI.

Ini adalah pertama kalinya Badan telah menempatkan pembatasan penerbangan khusus untuk pesawat tak berawak, atau "drone," di Biro Penjara Federal dan fasilitas Penjaga Pantai AS. FAA telah menempatkan pembatasan penerbangan serupa atas instalasi militer yang tetap ada, serta lebih dari sepuluh fasilitas Departemen Dalam Negeri dan tujuh fasilitas Departemen Energi.

Operator yang melanggar pembatasan penerbangan dapat dikenakan tindakan penegakan hukum, termasuk kemungkinan hukuman perdata dan tuntutan pidana.

FAA terus mempertimbangkan permintaan tambahan oleh badan keamanan federal yang memenuhi syarat untuk pembatasan penerbangan khusus UAS menggunakan otoritas 99.7 dari badan tersebut saat diterima. Perubahan tambahan pada pembatasan ini akan diumumkan oleh FAA sebagaimana mestinya.

<

Tentang Penulis

Pemimpin Redaksi Penugasan

Pemimpin redaksi Tugas adalah Oleg Siziakov

1 Pesan
Terbaru
sulung
Masukan Inline
Lihat semua komentar
Bagikan ke...