Diperlukan tiga tahun lagi untuk undang-undang baru untuk ditegakkan di Indonesia, tetapi para pemimpin pariwisata dari sektor swasta dan publik sangat khawatir tentang hukum pidana baru, yang disetujui oleh DPR RI.
Seks di luar nikah akan dihukum di Indonesia hingga satu tahun penjara, dan ini berlaku untuk turis dan penduduk asing tanpa memandang agama. Tidak akan ada polisi pariwisata yang memantau kamar hotel, tetapi pengaduan harus diajukan oleh pihak yang terlibat, termasuk teman atau orang tua.
Menteri Kehakiman Indonesia mengatakan kepada wartawan bahwa dia bangga bahwa kode ini setelah 15 tahun dibuat sekarang akan menjadi undang-undang, sehingga nilai-nilai Indonesia dapat dilindungi.
Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan KUHP baru benar-benar kontraproduktif pada saat ekonomi dan pariwisata mulai pulih dari pandemi.
Indonesia, anggota ASEAN adalah negara Muslim terbesar di dunia. Indonesia juga memiliki salah satu industri perjalanan dan pariwisata terbesar di dunia, dengan Bali yang didominasi Hindu menjadi nama merek negara tersebut.
Di provinsi Aceh yang konservatif, homoseksualitas dihukum rajam di depan umum, tetapi Aceh bukanlah tujuan wisata yang dikenal.
Parlemen Indonesia juga memutuskan untuk memasukkan pernyataan menentang presiden atau beberapa organisasi atau pejabat pemerintah sebagai tindak pidana.
Perkembangan ini tidak hanya mengkhawatirkan industri pariwisata yang sedang pulih dari pandemi COVID, tetapi juga bagi Amnesty International dan organisasi hak asasi manusia lainnya, termasuk World Tourism Network.
“Kami sangat menyayangkan pemerintah menutup mata. Kami sudah menyampaikan keprihatinan kami kepada Kementerian Pariwisata tentang betapa berbahayanya undang-undang ini, ”katanya.
Apakah ini akan mengubah prediksi Bali untuk menerima enam juta pengunjung pada tahun 2025 sekarang tidak jelas. Sebelum COVID jumlah kedatangan adalah 6 juta.