Kapten kapal feri Korea mengajukan banding: Keputusan diumumkan

Pengadilan banding Korea telah menghukum kapten kapal feri Sewol Korea Selatan dengan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan, memperkuat dakwaan sebelumnya.

Pengadilan banding Korea telah menghukum kapten kapal feri Sewol Korea Selatan dengan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan, memperkuat dakwaan sebelumnya.

Lee Joon-seok berada di pucuk pimpinan ketika feri itu jatuh pada April 2014 menewaskan lebih dari 300 orang, kebanyakan anak-anak.

Dia telah dinyatakan bersalah pada bulan November karena kelalaian berat dan dijatuhi hukuman 36 tahun, tetapi kerabat yang tewas sangat marah karena dia tidak dihukum karena pembunuhan.

Namun pengadilan banding memberikan hukuman yang lebih ringan kepada 14 awak kapal lainnya.

APA YANG PERLU DIPERHATIKAN DARI PASAL INI:

  • Pengadilan banding Korea telah menghukum kapten kapal feri Sewol Korea Selatan dengan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan, memperkuat dakwaan sebelumnya.
  • Dia telah dinyatakan bersalah pada bulan November karena kelalaian berat dan dijatuhi hukuman 36 tahun, tetapi kerabat yang tewas sangat marah karena dia tidak dihukum karena pembunuhan.
  • Lee Joon-seok berada di pucuk pimpinan ketika feri itu jatuh pada April 2014 menewaskan lebih dari 300 orang, kebanyakan anak-anak.

<

Tentang Penulis

Linda Hohnholz

Pemimpin redaksi untuk eTurboNews berbasis di markas eTN.

Bagikan ke...