"Hanya kamuflase untuk tujuan inkonstitusional": Aturan pengadilan terhadap larangan perjalanan "yang direvisi" oleh Trump

0a1a1-25
0a1a1-25

Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 telah memutuskan terhadap perintah eksekutif yang direvisi oleh Presiden Donald Trump yang menghentikan masuk ke AS dari beberapa negara mayoritas Muslim.

Menanggapi gugatan yang diajukan oleh jaksa agung Hawaii, pengadilan federal menolak klaim pemerintah bahwa perintah eksekutif 6 Maret itu sah, dengan alasan bahwa “segunung bukti ekstrinsik, sebagian besar dalam bentuk pernyataan oleh Presiden sendiri, menunjukkan bahwa alasan yang dinyatakan adalah palsu. "

Mencerminkan keputusan Pengadilan Sirkuit ke-4 dari 25 Mei, sirkuit ke-9 menyebut larangan tersebut dimotivasi oleh keinginan untuk mengecualikan Muslim, dan menganggap alasan pemerintah "hanya kamuflase untuk tujuan inkonstitusional."

<

Tentang Penulis

Pemimpin Redaksi Penugasan

Pemimpin redaksi Tugas adalah Oleg Siziakov

1 Pesan
Terbaru
sulung
Masukan Inline
Lihat semua komentar
Bagikan ke...