Turki memperkenalkan pajak turis baru

Turki memperkenalkan pajak turis baru
Turki memperkenalkan pajak turis baru

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menandatangani undang-undang yang mengatur turis untuk Turki harus membayar pajak dua persen baru untuk akomodasi hotel.

Undang-undang baru akan diperkenalkan secara bertahap. Mulai 1 April 2020 sampai 1 Januari 2021 pajaknya 1%, kemudian naik menjadi 2%.

Undang-undang tersebut juga menyebutkan hak presiden untuk menurunkan pajak hingga setengahnya, atau menggandakannya.

Berdasarkan undang-undang, akomodasi yang dikenakan pajak baru adalah hotel, motel, wisma, persewaan liburan, apartemen, dan tempat perkemahan.

<

Tentang Penulis

Pemimpin Redaksi Penugasan

Pemimpin redaksi Tugas adalah Oleg Siziakov

Bagikan ke...