Hukum yang melarang burqa dan niqab di depan umum mulai berlaku di Belanda

0a1a 17
0a1a 17

Undang-undang baru yang melarang pakaian penutup wajah di angkutan umum, di gedung-gedung pemerintah dan di lembaga kesehatan dan pendidikan telah mulai berlaku di Belanda. Pakaian yang dilarang termasuk burqa dan niqab, itu Muslim wanita dipaksa untuk memakai.

Belanda adalah negara Eropa terbaru yang memberlakukan larangan tersebut, mengikuti negara-negara seperti Prancis, Jerman, Belgia, Austria dan Denmark.

Kelompok-kelompok Islamis telah menyuarakan penentangan terhadap undang-undang tersebut, yang disebut 'larangan sebagian pada pakaian penutup wajah.' Sebuah partai politik Islam di Rotterdam mengatakan akan membayar denda € 150 ($ 167) untuk siapa pun yang tertangkap basah.

APA YANG PERLU DIPERHATIKAN DARI PASAL INI:

  • Sebuah undang-undang baru yang melarang penggunaan penutup wajah di angkutan umum, di gedung-gedung pemerintah dan di lembaga-lembaga kesehatan dan pendidikan telah mulai berlaku di Belanda.
  • Belanda adalah negara Eropa terbaru yang menerapkan larangan tersebut, menyusul Prancis, Jerman, Belgia, Austria, dan Denmark.
  • Kelompok-kelompok Islam telah menyuarakan penolakan terhadap undang-undang tersebut, yang disebut sebagai 'larangan parsial terhadap pakaian yang menutupi wajah.

<

Tentang Penulis

Pemimpin Redaksi Penugasan

Pemimpin redaksi Tugas adalah Oleg Siziakov

Bagikan ke...