Keadilan akhirnya melawan UNWTO Sekretaris Jenderal

Zurab Riad
Sekretaris Jenderal menghadiri a WTTC Panel di Riyadh kemarin
Ditulis oleh Juergen T Steinmetz

Selama bertahun-tahun 3 UNWTO staf dipecat berjuang di pengadilan untuk mendapatkan keadilan. Setelah 3 tahun keadilan ditegakkan dan kompensasi sebesar EUR 480,000.

Administrasi Pengadilan Organisasi Perburuhan Internasional di Madrid kemarin menutup dua kasus hukum yang diajukan oleh dua mantan UNWTO Staf.

Tuduhan pelanggaran karena tindakan oleh arus UNWTO Sekretaris Jenderal Zurab Pololikashvili sekarang dikonfirmasi dalam sesi banding oleh tribunat.

eTurboNews telah melaporkan tentang frustrasi, pelecehan, dan penyimpangan pada tahun 2018/2019 di UNWTO

Ini setelah yang baru UNWTO administrasi di bawah Sekretaris Zurab Pololikashvili mengambil alih organisasi ini pada tahun 2018. Pengaduan diajukan oleh dua senior UNWTO dua staf pada tahun 2019 setelah dipecat dalam keadaan yang dipertanyakan.

Sekretaris Jenderal menghadiri WTTC Pertemuan puncak di Riyadh, Arab Saudi kemarin saat itu sempat mendengarkan video penyampaian putusan pengadilan.

Hasilnya adalah kemenangan untuk keadilan dan mahal untuk UNWTO:

Dalam Putusan No. 4577 sidang ke-135 diputuskan:

  1. UNWTO harus membayar 280,000 euro kepada pengadu sebagai ganti rugi material dalam waktu 30 hari sejak penyampaian keputusan ini secara publik.
  2. Semua klaim lainnya ditolak.

Dalam Putusan No. 4576 Sidang ke-135 diputuskan:

  1. UNWTO harus membayar 200,000 euro kepada pengadu sebagai ganti rugi material dalam waktu 30 hari sejak penyampaian keputusan ini secara publik.
  2. Semua klaim lainnya ditolak.

<

Tentang Penulis

Juergen T Steinmetz

Juergen Thomas Steinmetz terus bekerja di industri perjalanan dan pariwisata sejak remaja di Jerman (1977).
Dia menemukan eTurboNews pada tahun 1999 sebagai buletin online pertama untuk industri pariwisata perjalanan global.

Berlangganan
Beritahu
tamu
0 komentar
Masukan Inline
Lihat semua komentar
0
Akan menyukai pikiran Anda, silakan komentar.x
Bagikan ke...