Indonesia meluncurkan program visa emas untuk menarik investor asing, yang bertujuan untuk merangsang perekonomian nasional. Program tersebut, sebagaimana disampaikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan izin tinggal untuk jangka waktu lima hingga sepuluh tahun. Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan visa lima tahun, investor individu harus mendirikan perusahaan senilai $2.5 juta, sedangkan investasi $5 juta diperlukan untuk opsi visa sepuluh tahun.
Berlangganan
0 komentar