Republik Pulau Marshall hari ini telah mendeklarasikan perlindungan terhadap dua pulau terpencil di utara, yang berfungsi sebagai tempat perlindungan keanekaragaman hayati yang belum tersentuh, yang menjadi tempat bersarang penyu hijau dan hiu laut dalam terbesar di negara ini. Prakarsa ini menandai pembentukan tempat perlindungan laut nasional pertama di negara ini, yang meliputi area seluas 48,000 kilometer persegi (18,500 mil persegi), yang menawarkan wawasan langka tentang bagian Samudra Pasifik yang belum terjamah.
Perairan di sekitar atol tak berpenghuni Bikar dan Bokak, bersama dengan wilayah laut dalam yang berdekatan, akan sepenuhnya dilindungi dari aktivitas penangkapan ikan.
Kawasan lindung laut (KKL) yang melarang penangkapan ikan dan praktik berbahaya lainnya berkontribusi pada pemulihan ekosistem laut di dalam wilayahnya. Pemulihan ini selanjutnya meningkatkan populasi ikan di perairan sekitar, mendukung industri perikanan lokal, menciptakan lapangan kerja dan keuntungan ekonomi, serta menumbuhkan ketahanan dalam menghadapi pemanasan global.



Tinggalkan Komentar