FAA menurunkan peringkat keselamatan penerbangan internasional untuk Pakistan

FAA menurunkan peringkat keselamatan penerbangan internasional untuk Pakistan
FAA menurunkan peringkat keselamatan penerbangan internasional untuk Pakistan
Ditulis oleh Harry Johnson

Grafik Administrasi Penerbangan Federal (FAA) hari ini mengumumkan bahwa Pakistan telah diberi peringkat Kategori 2 karena tidak memenuhinya Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) standar keamanan di bawah program FAA's International Aviation Safety Assessment (IASA).

 

Di bawah IASA, FAA menilai otoritas penerbangan sipil dari semua negara dengan maskapai penerbangan yang telah mengajukan permohonan untuk terbang ke Amerika Serikat, saat ini melakukan operasi ke Amerika Serikat, atau berpartisipasi dalam pengaturan pembagian kode dengan maskapai mitra AS. Otoritas Penerbangan Sipil Pakistan memberikan pengawasan keselamatan penerbangan untuk Pakistan. 

 

Penilaian IASA menentukan apakah otoritas penerbangan sipil asing mematuhi standar keselamatan ICAO. ICAO adalah badan teknis untuk penerbangan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa. Organisasi menetapkan standar internasional dan praktik keselamatan yang direkomendasikan untuk pengoperasian dan pemeliharaan pesawat.

 

Peringkat Kategori 1 berarti otoritas penerbangan sipil negara tersebut mematuhi standar ICAO. Peringkat ini memungkinkan maskapai penerbangan dari negara tersebut untuk membangun layanan ke Amerika Serikat dan untuk membawa kode maskapai penerbangan AS melalui pengaturan berbagi kode.

 

Maskapai penerbangan dari negara-negara dengan peringkat Kategori 2 tidak diizinkan untuk memulai layanan baru ke Amerika Serikat, dibatasi pada tingkat layanan yang ada saat ini ke Amerika Serikat, dan tidak diizinkan untuk membawa kode maskapai penerbangan AS pada penerbangan apa pun. Saat ini, tidak ada maskapai penerbangan yang mengoperasikan penerbangan berjadwal rutin antara Pakistan dan Amerika Serikat.

#membangun kembali perjalanan

APA YANG PERLU DIPERHATIKAN DARI PASAL INI:

  • Under IASA, the FAA assesses the civil aviation authorities of all countries with air carriers that have applied to fly to the United States, currently conduct operations to the United States, or participate in code-sharing arrangements with U.
  • Air carriers from countries with Category 2 ratings are not allowed to initiate new service to the United States, are restricted to current levels of existing service to the United States, and are not permitted to carry the code of U.
  • This rating allows air carriers from that country to establish service to the United States and to carry the code of U.

<

Tentang Penulis

Harry Johnson

Harry Johnson telah menjadi editor tugas untuk eTurboNews selama lebih dari 20 tahun. Dia tinggal di Honolulu, Hawaii, dan berasal dari Eropa. Dia senang menulis dan meliput berita.

Bagikan ke...