Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menandatangani undang-undang yang mengatur turis untuk Turki harus membayar pajak dua persen baru untuk akomodasi hotel.
Undang-undang baru akan diperkenalkan secara bertahap. Mulai 1 April 2020 sampai 1 Januari 2021 pajaknya 1%, kemudian naik menjadi 2%.
Undang-undang tersebut juga menyebutkan hak presiden untuk menurunkan pajak hingga setengahnya, atau menggandakannya.
Berdasarkan undang-undang, akomodasi yang dikenakan pajak baru adalah hotel, motel, wisma, persewaan liburan, apartemen, dan tempat perkemahan.
APA YANG PERLU DIPERHATIKAN DARI PASAL INI:
- Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menandatangani undang-undang yang menyatakan bahwa turis ke Turki harus membayar pajak baru dua persen untuk akomodasi hotel.
- Undang-undang tersebut juga menjelaskan hak presiden untuk menurunkan pajak setengahnya, atau menggandakannya.
- Mulai 1 April 2020 hingga 1 Januari 2021 pajaknya menjadi 1%, kemudian naik menjadi 2%.