Pengadilan administrasi tertinggi Yunani pada Jumat menyetujui deportasi paksa dua pengungsi Suriah, yang menjadi preseden untuk ratusan kasus serupa, kata sumber keadilan.
Lebih dari 750 orang buangan Suriah kemungkinan akan terpengaruh oleh keputusan dewan negara Yunani, kata sumber itu.
Para pengungsi, dua pria berusia 22 dan 29 tahun, telah mengajukan gugatan hukum setelah komite suaka menolak permohonan mereka untuk tidak dikembalikan ke Turki, dari tempat mereka memasuki Yunani tahun lalu.
Kelompok hak asasi manusia yang mendukung pasangan tersebut dapat menggugat putusan di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.
Deportasi adalah bagian dari pakta antara Turki dan UE yang dirancang untuk membendung arus pengungsi dan migran setelah mencapai proporsi bersejarah pada 2015.